Friday, April 7, 2017

perlunya keadilan restoratif pada kenakalan remaja di Indonesia

Perlunya keadilan restoratif pada kenakalan remaja di Indonesia, pelajaran dari Raju dan AAL kasus

Abstrak
Sejak Belanda diperkenalkan dan dilaksanakan hukum modern di Indonesia (1918), masyarakat Indonesia memiliki berpaling ke hukum modern sebagai alat untuk resolusi konflik. Masyarakat Indonesia umumnya cenderung untuk menyelesaikan konflik dengan musyawarah mufakat (musyawarah / mufakat). Hal ini pengadilan, bagi orang-orang Indonesia, adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan hanya jika musyawarah mufakat gagal untuk menengahi konflik. Pelaksanaan hukum modern (sistem pengadilan) biasanya menciptakan masalah sosial. Kenakalan remaja penegakan hukum adalah salah satu masalah yang sejauh ini telah meningkatkan ketegangan sosial. Kasus baru-baru ini menarik perhatian luas adalah kasus Raju dan AAL. Azwar adalah anak laki-laki mungkin kurang dari delapan tahun olda ketika pengadilan memutuskan untuk menahan dia untuk penyerangan sebagai akibat dari perkelahian dengan teman sekolah. Pendapat masyarakat adalah bahwa penahanan itu terlalu bersemangat dan ekstrim. Kasus lain yang mengobarkan emosi masyarakat i. AAL adalah anak berusia 15 tahun dituduh mencuri sandal milik seorang polisi. Dalam arti hukum modern, kejahatan adalah kejahatan, hukum harus ditegakkan. Namun, kebanyakan orang Indonesia percaya bahwa kasus-kasus yang disebutkan di atas terlalu signifikan untuk diadili di pengadilan, yang dapat berdampak negatif terhadap metode lain ada untuk menyelesaikan kejahatan kecil seperti itu. Di Indonesia, kita sebut metode tersebut musyawarah mufakat, sebagaimana dimaksud dalam negara-negara lain keadilan restoratif.
© © 2012 2013 Ferry The Authors. Fathurokhman. Diterbitkan Diterbitkan oleh Elsevier olehElsevier Terbuka BV aksesdi bawah CC BY-NC-ND lisensi. Seleksi seleksi dan / atau dan peer-peer review-review di bawah di bawah tanggung jawab dari SUSTAIN dari SUSTAIN komite panitia konferensi konferensi dan dan didukung didukung oleh Kyoto olehKyoto;Universitas  Universitas; (OPIR), (GCOE-ES), (OPIR), (GCOE-ES), (GCOE-HSE), (GCOE-HSE), (CSEAS), (Rish), (CSEAS), (GCOE-ARS) ( Rish), (GCOE-ARS) dan (GSS) sebagai dan co-host.
(GSS) sebagai co-host.
Kata kunci: Musyawarah; Keadilan Restoratif; Juvenile Bermasalah; Kenakalan Remaja
Download Journal 

0 comments:

Post a Comment