Monday, April 24, 2017

Syarat Teknis Pengangkutan BBM di Laut


www.artikelhukum.online- Contoh kapal Kayu mengangkut BBM dan Gas Tidak sesuai Prosedur

Syarat Teknis Pengangkutan BBM di Laut  yang harus dilengkapi sebagai berikut :
A. Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan
  1. SIUPAL  adalah ( Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak dibidang transportasi laut dan telah memiliki kapal atas nama sendiri)
  2. Gross Akte 
  3. Sertifikat Klasifikasi Lambung/Certicate of Classification Hull 
  4. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak/International Oil Pollution Prevention Certificate 
  5. Sertifikat Keselamatan/Certificate of Seaworthiness  
  6. Surat Laut/Pas Tahunan 
  7. ISM Code (Document Of Compliance dan Safety Management Certificate 
  8. Rencana Pola Trayek (RPT)  
  9. Certificate of Equipment  
  10. Certificate of Machinery
B. Direktorat Metrologi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
     Surat Keterangan Kalibrasi Alat Ukur 


C. Kewajiban Badan Usaha :
  1. Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dengan tembusan kepada Badan Pengatur mengenai kegiatan pengangkutan minyak bumi/BBM secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.  
  2. Menjamin dan bertanggung jawab atas keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan 
  3. Menjamin keselamatan operasi dan kesehatan kerja. 
  4. Menjamin mutu produk yang diangkut.  
  5. Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai perubahan fasilitas dan sarana Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan Hasil Olahan yang mengakibatkan penambahan sampai 30% kapasitas awal dan/atau terjadi diversifikasi produk.  
  6. Mengajukan permohonan Izin Perluasan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan Hasil Olahan untuk penambahan kapasitas lebih dari 30% dari kapasitas awal

D. Dasar Hukumnya silahkan Download
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG P E L A Y A R A N 
  2. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN KAPAL DAN KEBANGSAAN KAPAL 
  3. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 26 TAHUN 2006 TENTANG PENYEDERHANAAN DAN PROSEDUR PENGADAAN KAPAL DAN PENGGUNAAN/ PENGGANTIAN BENDERA KAPAL 
  4. PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI, BBM DAN HASIL OLAHAN


0 comments:

Post a Comment