Friday, April 21, 2017

Mainan Anak Wajib SNI


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib 

Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup ) ; untuk menghindarkan anak dari bahaya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr) yang ada pada produk mainan baik lokal maupun import. dan diatur oleh  :
  1. Peraturan Dirjen. Basis Industri Manufaktur No. 02/BIM/PER/1/2014 Tentang Pelaksnaan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib silahkan download 
  2. Permen RI NO 24/M-IND/PER/4/2013 tahun 2013 tentang SNI WajibPenunjukan Lembaga
  3. Penilai Kesesuaian----Daftar nya Standardisasi – Badan Standardisasi Nasional 
Jika tidak mengikuti aturan SNI maka telah melakukan pelanggaran SNI 

0 comments:

Post a Comment