Friday, April 7, 2017

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI PADA MALPRAKTIK MEDIK DOKTER RUMAH SAKIT



1. Pertanggungungjawaban Pidana Korporasi
1.1. Rumah Sakit Sebagai Badan Hukum dapat Dipertanggungjawabkan Secara Pidana.
Menurut Andi Hamzah makna badan hukum (retch person) adalah, merupakan himpunan orang atau suatu organisasi yang diberikan sifat subjek hukum secara tegas.63 Untuk mengetahui apakah sebuah rumah sakit telah berstatus sebagai badan hukum atau belum dapat kita lihat dari akta pendiriannya yang dibuat dengan akta notaris ataupun karena perintah perundang-undangan (khusus untuk rumah sakit Swasta). Sebuah rumah sakit swasta dalam sistem perundang-undangan kita diwajibkan berbentuk badan hukum. Hal ini tercermin dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut: 1. Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum. 2. Sarana kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah. Penjelasan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut : "Sarana kesehatan yang diselenggarakan tertentu yang dimiliki oleh masyarakat termasuk swasta seperti rumah sakit,............. harus berbentuk badan hukum ......... . Sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak perlu berbentuk badan hukum karena pemerintah sendiri sudah merupakan badan hukum publik". Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 58 tersebut untuk rumah sakit swasta wajib berbentuk badan hukum. Sementara itu Hermien Hadiati Koeswadji dalam sebuah tulisannya telahmengemukakan pendapatnya, bahwa rumah sakit dalam
63 Andi Hamzah, kamus Hukum, Ghalia, Jakarta, 1986, hal.56 64 Hermien Hadiati Koeswadji, Etika Rumah Sakit dan Hukum Bagi Rumah Sakit, h. 14

 

0 comments:

Post a Comment