Wednesday, April 12, 2017

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU BANDAR JUDI TOGEL



UUD 1945 menegaskan bahwa setiap bangsa Indonesia bebas untuk bekerja, dalam Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Segala cara di tempuh demi memenuhi kebutuhan manusia yang tak terbendung,
termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan perjudian.

Hakikatnya perjudian khususnya judi Toto Gelap (Togel) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak ada memperbolehkan umatnya melakukan perbuatan satupun Agama tersebut. yang Perjudian merupakan suatu kejahatan (delict) yang dirasakan sangat menganggu ketertiban dan ketentraman sehingga meresahkan warga, apabila dilihat dari sudut akibat yang timbul dan pengaruh atau dampak yang timbul.

Menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul patologi sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
  1. Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dan imbalan lainnya yang dianggap berharga.
  2. Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian di masa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan keberuntungan.
  3. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan atau kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.
KUHP Pasal 1 Ayat (1) tentang Asas Legalitas menegaskan bahwa “Tiada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Maksud dari isi pasal tersebut adalah tidak ada suatu perbuatan atau kejahatan yang dapat dipidana jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Peraturan tentang perjudian itu sendiri dapat dilihat di dalam Pasal 303 ayat (1), (2), (3) KUHP dan di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mengenai pengertian perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut permainan judi : “Yang disebut adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-
lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya”.

Tindak pidana perjudian merupakan delik atau kejahatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yaitu :
  1. Barang siapa yaitu sebagai pelaku tindak pidana
  2. Melawan hukum, perjudian adalah suatu perbuatan melawan hukum
  3. Ancaman pidana, yaitu sanksinya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal du puluh lima juta rupiah.
Hakim adalah salah satu aparat yang berwenang dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Pasal 22 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa semua peradilan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang- undang serta menerapkan dan menegakan hukum serta keadilan
berdasarkan Pancasila dan peradilan dilakukan demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, juga diselenggarakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa
putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak  tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memiliki suatu pertimbangan- pertimbangan Dakwaan terlebih atau merupakan salah tuntutan satu dahulu. jaksa dasar pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana. Hakim bisa saja berpendapat sebaliknya sama dengan jaksa, hakim juga JPU. Hakim dalam bisa bertentangan dengan jaksa dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lebih ringan atau melebihi dari tuntutan menjatuhkan pidana akan mengacu pada hal-hal yang terbukti dan berdasarkan alat bukti di pengadilan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya, maka majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang bersifat yuridis dan non yuridis
a. Hal-hal yang bersifat yuridis
Bersalah telah melakukan tindak pidana mendapat tanpa izin menawarkan dengan atau sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian.
Proses pembuktian dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai
berikut :

1. Unsur Barang Siapa

Kata “barang siapa” adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa dalam persidangan terdakwanmengakui
dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, kemudian terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, dan jaksa penuntut umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai perbuatan yang terdakwa telah lakukan, maka hal
dengan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan adalah berada dalam kedaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

2. Unsur Tanpa hak dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan untuk Permainan Judi dan Menjadikan sebagai Pencarian atau dengan Sengaja Turut Serta dalam Suatu Perusahaan untuk itu. 

Sub unsur dengan kata “tanpa hak” disini adalah bahwa setiap permainan judi hanya dapat diselenggarakan (diadakan) dengan izin dari penguasa pemerintah yang berwenang, apabila penyelenggraan permainan judi dilaksanakan tanpa izin maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan hukum. Sub unsur dengan kata “memberi kesempatan untuk melakukan
permaianan judi” ditafsirkan bahwa pelaku yang menawarkan kesempatan atau yang memberi kesempatan untuk permainan judi, yang bersangkutan, harus diketahui atau terbukti, bukan melakukan pada saat itu. Sub unsur dengan kata “turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” meliputi berbagai kegiatan atau perbuatan, misalnya menjadi agen atau bandar, sub agen, atau menjualkan kupon-kupon atau blangko-blangko, tiket atau karcis, atau selebaran-selebaran sebagainya.

3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan 

Contoh : Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan fakta-fakta yang saling bersesuaian satu sama lain di persidangan dan didapatkan fakta- fakta hukum bahwa pada hari ..... tanggal .....Bulan  2017 sekira jam 11.00 WIB terdakwa bertindak sebagai bandar judi togel dan menjual togel tersebut pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu yang dilakukan dengan cara menawarkan langsung kepada pembeli atau pembeli yang akan memesan melalui SMS.

Menimbang, bahwa berdasrakan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka ketiga unsur yaitu
  1.  Barang siapa, 
  2. Tanpa izin dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan atau member sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan unsur yang melakukan, 
  3. Yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan terpenuhi.
Keterangan terdakwa dan saksi

Terdakwa mengakui bahwa benar telah menjual dan memainkan judi jenis togel dan mengakui terhadap barang bukti yang merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana perjudian tersebut.

Dikuatkan dengan keterangan saksi yang mengatahui langsung ditempat peristiwa perjudian tersebut berlangsung

Barang Bukti yang ditunjukan di persidangan, maka terdakwa Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, terdakwa dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974

Hal-hal yang bersifat non Yuridis
  1. Kondisi terdakwa Pada saat melakukan tindak pidana perjudian, kondisi korban dalam keadaan sehat dan waras sehingga ia dapat melakukan tindak pidana perjudian.
  2. Keadaan sosial ekonomi terdakwa
  3. Faktor agama dari terdakwa
  4. Selain dari pertimbangan non yuridis di atas, hakim  mempertimbangkan hukuman terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan pada Pasal 187 KUHAP mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan
Contoh :
Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa belum pernah dihukum
  2. Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang
  3. Bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan juga harus memperhatikan hal-hal dan istrinya membawa akibat penderitaan pada anak-anak kehilangan seorang ayah sebagai pencari nafkah, karena itu  suatu putusan hakim selain memberikan efek jera juga harus memperhatikan aspek sosial, aspek moral, selain dari aspek yuridis sehingga tujuan hukum dan penghukuman itu tercapai yaitu keadilan kepastian hukum, dan kemanfaatan.
  4. Bahwa, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berpacu kepada teori-teori pertimbangan hakim, misalnya dilihat dari kebijaksanaanya atau keseimbangan antara perbuatan dan hukumannya.
  5. Bahwa hakim bukanlah hanya sebagai corong undang-undang, tetapi hakim dengan kekuasaan dan kewenangannya dapat memberikan keputusan yang seadil- adilnya. Adil di sini bukan hanya untuk satu pihak, tetapi adil untuk semua pihak, baik itu pelaku, korban, maupun masyarakat.
Hakim dalam proses penjatuhan putusan juga sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Contoh :
Vonis hukuman 4 bulan 15 hari yang diberikan hakim terhadap terdakwa

Maka hukuman 4 bulan 15 hari yang diberikan hakim terhadap terdakwa kurang sesuai, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian adalah maksimal 10 tahun penjara dan maksimal denda dua puluh lima juta rupiah.

Menurut Pendapat Penulis

  1. Terdakwa sebaiknya agar dihukum lebih berat, yaitu hukuman penjara yang tidak kurang dari 1 tahun. Pemidananaan ini bertujuan untuk tidak hanya memberikan penderitaan kepada terdakwa dan tidak merendahkan martabat terdakwa.
  2. Berdasarkan tujuan pemidanaan dapat diketahui bahwa hukum pidana bukan hanya sebagai sarana pembalasan, namun untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna. Tujuan dari pemidanaan tersebut agar dapat memberikan efek jera, baik untuk terdakwa yang melakukan tindak pidana, untuk mencegah timbulnya perbuatan yang sama bagi orang lain,
  3. Penulis berpendapat bahwa, masa tahanan yang hanya 4 bulan 15 hari belum sepenuhnya menyadarkan terdakwa, karena waktunya terlalu singkat sehingga kurang cukup waktu bagi terdakwa untuk melakukan intropkesi diri, terlebih untuk membina seorang bandar judi yang merupakan suatu perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan dan berulang-ulang dilakukan oleh terdakwa.
Jaksa Penutut umum
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum juga berperan penting dalam melayangkan tuntutannya, karena merupakan salah satu dasar yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Contoh :
Pada kasus ini jaksa penuntut umum menuntut terhadap terdakwa penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan, sehingga dirasa kurang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Jika dilihat dari dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, dapat diketahui bahwa hakim pada kasus ini lebih menggunakan teori kebijaksanaan, sebagai salah satu teori penjatuhan putusan yang dikemukakan oleh Mackenzie yaitu, teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman, teori ratio decidendi, teori kebijaksanaan.

Faktor Penghambat bagi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Pelaku Bandar Judi Togel

Menjatuhkan pidana berarti sama saja dengan menegakkan hukum yang ada di Indonesia. Hakim sebagai penegak hukum yang mempunyai kebebasan dalam melaksanakan kehakiman, dalam praktiknya juga mengalami hambatan pidana.
kekuasaan dalam menegakkan hukuman kepada pelaku tindak Faktor-faktor penghambat bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu :
  1. Faktor hukumnya sendiri, faktor undang-undang yang masih terlalu kaku. Dikarenakan ketentuan yang diatur dalam undang- undang tersebut belum sesuai atau tidak sesuai dengan perkembangan tindak pidana judi togel saat ini, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perbuatan yang berkaitan dengan perjudian, namun Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian harus diperbarui lagi karena pada undang- undang ITE belum diatur secara khusus.
  2. Faktor masyarakat itu sendiri, Kurangnya kepatuhan terhadap hukum di masyarakat menjadi faktor utama yang menghambat penegakan hukum.
  3. Faktor penegak hukum, penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian khususnya judi togel, tidak menemukan adanya hambatan yang berarti. Hanya saja perlu adanya koordinasi antara hakim dan jaksa dengan kepolisian setempat. Karena kepolisian sangat membantu dalam
    menyelidiki suatu kasus yang terjadi di masyarakat.
  4. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  5. Faktor kebudayaan
selain beberapa faktor tersebut faktor penghambat penegakan hukum hukum tersebut yang harus lebih diperhatikan adalah penegak hukumnya itu sendiri seperti Polisi, Hakim, dan Jaksa. Saat ini praktik jual beli hukum sudah sering terjadi. Tak jarang para penegak hukum kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Hakim kerap atau menyalahgunakan kali menyalahgunakan wewenangnya di
dalam praktik peradilan, dengan mudahnya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya seberat- beratnya kepada terdakwa sesuai permintaan si pembeli hukum.

Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa maupun polisi, menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingannya sendiri, seperti Undang-undang yang digunakan dalam mempersangkakan pelaku perjudian, kemudian jaksa yang melakukan penuntutan, menuntut  hukuman yang ringan, dan hakim seharusnya terkekang dengan penerapan undang undang dalam penyidikan polisi dalam perkara perjudian jika ada muatan kuat penyalahgunaan sarana informatika untuk melakukan kejahatan maka vonis hukumnya harusnya lebih berat.

Teori Gerhard Robbes yang menjelaskan bahwa secara kontekstual ada 3 (tiga) esensi yang terkandung dalam kebebasan hakim melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak seorangpun termasuk pemerintah dapat mempengaruhi atau mengarahkan putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim dan tidak boleh ada konsekuensi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya terhadap pribadi
tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku bandar judi togel dalam perkara
yaitu mempertimbangkan hal-hal yang bersifat yuridis dan non yuridis.
  1. Hal yang bersifat yuridis yaitu semua unsur delik Pasal 303 KUHP Ayat (1) Poin 1 Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang didakwakan kepada erdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari hasil pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan.
  2. Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan juga tujuan pemidanaan di Indonesia, bukan hanya mengacu pada konsep atau teori pembalasan, artinya hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan bukan merupakan semata-mata hanyalah pembalasan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, akan tetapi maksud penghukuman tersebut selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan jera akan perbuatannya maksud pemidanaan tersebut
    merupakan peringatan bagi orang lain agar mencontoh prilaku buruk dari terdakwa.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu dalam KUHP. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
  2. Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Rajagrafindo Press. Jakarta
  3. Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta. 
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana 
  5. Undang -Undang No.17 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian 
  6. Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Johanes. 2002.
  7.  Perilaku ://www.e- psikologi.com/epsi/sosial_detail.asp/di akses tanggal 12 Maret 2017. Sutiyoso, Bambang. 2008. Perjudian Dalam Perspektif Hukum, http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/perjudian-dalam-perspektif-hukum/,diakses tanggal 10 Agustus 2017.

1 comment:

  1. Dua Kontes SEO BERLANGSUNG !!

    Total Hadiah Masing-Masing 30 Juta Rupiah

    QBandar Dengan Keyword : Agen Sakong Judi Remi9 Bandar Poker Online Terpercaya QBANDAR
    Tanggal : 10 Mei 2017 sampai 25 Juli 2017
    Selengkapnya : http://QBandar.org/Kontes/

    VBAndar Dengan Keyword : VBANDAR Agen Remi9 Judi Sakong Bandar Poker Online Indonesia
    Tanggal : 1 Mei 2017 sampai 16 Juli 2017
    Selengkapnya : http://VBandar.org/Kontes/

    Tunjukan Kalau Kalian MASTERaNYA SEO !!

    ReplyDelete