Friday, April 7, 2017

SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI PADA MALPRAKTIK MEDIK DOKTER DI RUMAH SAKIT



SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI PADA MALPRAKTIK MEDIK DOKTER DI RUMAH SAKIT

1. Bentuk-bentuk Sanksi Pidana dalam KUHP dan
Perbandingannya dengan Konsep KUHP yang Baru
Secara eksplisit bentuk-bentuk sanksi pidana tercantum di dalam Pasal 10 KUHP. Bentuk-bentuk sanksi pidana ini berlaku juga bagi delik yang tercantum di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu menyimpang.113 Bentuk-bentuk sanksi pidana ini dibedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan hanya dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan, kecuali dalam hal tertentu. Di bawah ini akan dijelaskan tentang bentuk-bentuk pidana baik yang termasuk pidana pokok maupun pidana tambahan, yaitu :
a. Pidana Pokok
Pidana pokok dalam KUHP ada lima jenis, yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan (KUHP) terjemahan BPHN berdasarkan UU No. 20 tahun 1946). Sedangkan bentuk pidana dalam Konsep KUHP terdapat dalam Pasal 62 terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Bentuk pidana pokok dalam Konsep KUHP antara lain, pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dalam Konsep KUHP pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, tetapi sebagai pidana yang bersifat khusus.114
b. Pidana Tambahan
Bentuk-bentuk pidana tambahan dalam KUHP antara lain, pencabutan hak-hak tartent, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sedangkan pidana tambahan dalam Konsep KUHP tercantum dalam Pasal 64, yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan,
113
Pasal 103 dinyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. 114
Lihat ketentuan Pasal 66 RUU KUHP Tahun 2008
Untuk download artikel silahkan Klik link dibawah ini :

0 comments:

Post a Comment