Friday, April 21, 2017

Hukum cyberstalking




Segala daya tarik yang diciptakan Facebook tidak menghasilkan hal positif sepenuhnya, banyak kritik yang dituai dari beberapa pihak. Facebook dikritik oleh beberapa kelompok keamanan dan konsumen serta anggota legislative Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kritik itu muncul setelah pihak ketiga, seperti situs lain, mendapatkan data pemilik akun Facebook. Kritikus mendesak Facebook untuk membuat sistem yang merahasiakan seluruh informasi pengguna secara otomatis. Misalnya, saat membuka alamat e-mail. Namun, Facebook menolak ide tersebut. Artikel yang memuat tentang kritikan dan pernyataan Mark Zuckerberg selaku pemilik Facebook membuktikan bahwa kurangnya privasi dalam Facebook.

Dalam akun Facebook, penggunanya bisa menyertakan segala informasi mulai dari nama asli, foto asli, alamat rumah, tanggal lahir, kota asal bahkan nomor telepon. Facebook tidak menyediakan fasilitas privasi otomatis untuk penggunanya. Sehingga jika penggunanya tidak melakukan privatisasi secara manual dan terperinci, maka segala informasi yang sudah dimuat dalam akun tersebut bisa diakses dengan mudah oleh pengguna lain. Beberapa faktor tersebut menjadi peluang besar terjadinya cybercrime dalam Facebook.

Facebook yang berada dalam area abu-abu (dunia maya) tidak lepas dari tindak kriminal. Maraknya pengguna facebook dan jejaring sosial menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Facebook yang di dalamnya berisi beberapa data-data perorangan penggunanya seperti nama lengkap, alamat rumah/lokasi, alamat e-mail, nomor telepon, foto, video bahkan gambaran

ribadi tentang penggunanya cukup digunakan sebagai modal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan tindakan kriminal. Dunia maya tidak lepas dari adanya tindak kriminal yang disebut sebagai Cybecrime, cybercrime adalah kegiatan komunikasi melalui komputer yang ilegal atau kegiatan yang mengandung hal-hal haram/terlarang dan dapat mempengaruhi jaringan elektronik dunia. Beberapa jenis tindakan kriminal dalam dunia cybercrime adalah kegiatan seperti cyber-trespass, cyber-deception-and thefts, cyber- pornography, cyber-violence (Yar, 2006: 9-10). Sedangkan menurut the U.S Department of justice, cybercrime adalah:
“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its preparation, investigation, or prosecution” Kegiatan illegal yang berhubungan dengan pengetahuan teknologi komputer dari persiapan, investigasi, atau pelaksanaannya (Wahyono, 2009: 232), Cybercrime sebagai kejahatan muncul karena akibat adanya komunitas dunia maya di Internet. Internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak kejahatan di dunia nyata. Berdasarkan Wahyono (2009:234)

Cyberstalking sama dengan media on-line lainnya, yang memiliki tempat, konteks, dan lingkungan dalam dunia virtual. Stalking bisa dikarakteristikkan sebagai kegiatan berulang-ulang termasuk dengan menelepon pada korban, mengirimi mereka bermacam-macam surat, hadiah atau barang tertentu, mengikuti dan memperhatikan serta mengintai korban, menyalahgunakan barang-barang korban, berkeliaran di sekitar dan mendekati korban, menghubungi dan mendekati keluarga, teman dan orang sekitar korban. National Centre for Victims of Crime (NCVC) mendefinisikan cyberstalking sebagai:
“A course of conduct directed at a specific person that would cause a reasonable person to feel fear”
Rangkaian tindakan yang ditujukan pada orang tertentu yang menyebabkan seseorang pantas beralasan merasa takut. Cyberstalking: A New Challenge for Law Enforcement and Industry pemerintah Amerika Serikat mendefinisikan cyberstalking sebagai:
“Use of the Internet, e-mail, or other electronic communications devices to stalk another person.”


Cyberstalking dipahami sebagai penggunaan ulang dari Internet, e-mail atau komunikasi elektronik yang berkaitan untuk mengganggu, menakuti, atau mengancam individu terkait (Yar, 2006:127) sedangkan menurut Wahyono (2009:238) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media Internet. Gangguan tersebut bisa saja berisi seksual, rasial, religious, dan sebagainya.

Cyberstalking menjadi tindak kriminal yang paling rawan terjadi dalam Facebook, fasilitas Facebook yang terbuka dan menyajikan banyak informasi privat mempermudah pelaku cyberstalking dalam melakukan aksinya. Sebuah manajemen untuk mengatur privasi dalam akun Facebook menjadi penting dikarenakan faktor tersebut.

Teori manajemen privasi komunikasi yang diperkenalkan Sandra Petronio menjadi sebuah penjelasan untuk manajemen yang tepat dalam menggunakan akun Facebook. Teori ini dibutuhkan untuk menjelaskan berbagai gangguan sehari-hari akibat kemajuan teknologi. Saat teknologi memindahkan makin banyak hal yang kita anggap privat ke wilayah publik maka teori ini membantu untuk mengkoordinasikan. Diperlukan sebuah pemahaman sebuah sistem manajemen berdasarkan aturan tertentu. Teori ini berguna untuk memahami kecenderungan antara pembukaan informasi dan privasi dalam sebuah hubungan di dunia maya khususnya jejaring sosial, Facebook. Penelitian ini untuk menginvestivigasi strategi manajemen privasi yang diidetifikasi oleh teori manajemen privasi komunikasi untuk mengatur sebuah privasi dan pembukaan dalam sebuah akun Facebook, termasuk menjaga dan membuka informasi oleh korban cyberstalking dalam Facebook.

Manajemen privasi komunikasi mencapai tujuan dengan mengajukan lima asumsi dasar:
1. Informasi privat 2. Batasan privat 3. Sistem kontrol dan kepemilikan 4. Sistem manajemen berdasarkan aturan 5. Dialektika manajemen Setiap asumsi yang disajikan dalam teori ini menjelaskan langkah dan tahapan yang bisa dilakukan seseorang dalam mengatur informasi privat mereka dalam akun Facebook.
Korban cyberstalking dalam Facebook adalah orang-orang yang mengalami penyalahgunaan akun Facebook mereka akibat tindakan stalking dan atau pencurian UID (User Identity). Tindakan stalking adalah sebuah bentuk pengintaian yang dilakukan seseorang tanpa melakukan penyalahgunaan, kemudian tindakan stalking tersebut mendukung seseorang untuk melakukan pencurian UID. Pada umumnya pelaku cyberstalking melakukan tindakan stalking dengan cara berkomentar pada foto, status atau apapun yang diunggah korbannya dalam akun Facebook mereka, bahkan mungkin pelaku cyberstalking mengirimi pesan bertubi-tubi kepada korbannya. Biasanya pelaku cyberstalking memperhatikan orang-orang terdekat korban dalam akun mereka. Pelaku bisa menemukannya lewat foto-foto, video dan komentar-komentar dalam akun korbannya. Pelaku juga berusaha mencari informasi tentang korbannya melalui teman- teman sekitar korban dalam Facebook, misalnya dengan mengirim pesan kepada teman-teman terdekat korbannya dan mendesak meminta informasi tentang korbannya.


Korban cyberstalking pada umumnya tidak menyadari bahwa mereka sudah menciptakan kesempatan untuk tindak kejahatan tersebut. berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan mahasiswa Ilmu Komunikasi tentang Manajemen Privasi Komunikasi Korban Cyberstalking dalam Facebook, di dapatkan bahwa korban cyberstalking membiarkan akun Facebook mereka tidak terprivasi/terbuka. Informan dalam penelitian tersebut terbukti membiarkan akun mereka tidak terprivasi/terbuka dikarenakan motivasi penggunaan Facebook yang tidak di dukung dengan media literasi akan media yang digunakan. Informan dalam penelitian tersebut mengaku motivasi menggunakan Facebook hanya karena tuntutan orang-orang sekitar atau bisa disebut sebagai sebuah bentuk alat pergaulan. Ternyata hasil penelitian tersebut didukung oleh pernyataan Mark Zuckerberg, pencipta Facebook.

Pelaku Cyberstalking  tersebut pada umumnya membawa masalah mereka dari dunia nyata ke dunia maya, seperti halnya yang sudah disebutkan sebelumnya. Pelaku cyberstalking mereka berdasarkan motivasi hasrat mencintai, dendam/kebencian bahkan ego dan kekuasaan. Facebook menjadi sebuah tempat untuk melampiaskan sesuatu yang tidak mereka dapatkan dari dunia nyata. Seperti halnya disebutkan dalam penelitian tersebut, salah satu informan menjadi korban cyberstalking oleh teman kuliahnya sendiri, ketika sebuah masalah dalam perkuliahan tidak mereka selesaikan dengan baik di dunia nyata. Mereka kemudian membawa permasalahan tersebut ke dunia maya. Bermula dari perang update status antarpelaku dan korban, mereka saling ber-stalking status satu sama lain dan membalas dalam bentuk sindiran. Pelaku kemungkinan merasa risih dan kalah di dunia nyata, kemudian pelaku mencoba menunjukan kekuasaannya melalui dunia maya dengan cara hacking akun Facebook korbannya, update status korbannya kemudian diganti dengan kata-kata yang tidak sopan. Intinya seolah-olah korban meng-update status-nya untuk mencari uang tambahan dengan cara menjual diri melalui Facebook



Pengaturan cyberstalking dalam UU ITE

Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook.

 DAFTAR PUSTAKA

  1. Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta. 
  2. Syahdeini, Sutan Remi, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta. 
  3. Sulistia, Teguh dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi,PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  4. Boyd, Danah M. dan Nicole B. Ellison. India Laws Goverment. 2010. Http://jcmc.indiana.edu/vol13/issue1/boyd.ellison.html//Social Network Sites: Definition, History, and Scholarship by // 
  5. Australia Laws Government. 2010. Stalking Note. Http://Www.Caslon.Com.Au/Stalkingnote.Htm- 
  6. India Laws Government. 2010. Http://Www.Indianchild.Com/Cyberstalking.




0 comments:

Post a Comment