Monday, April 17, 2017

TIPS JIWA SEHAT MENURUT UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Studi Bank Dunia (World Bank) pada tahun 1995 di beberapa negara  menunjukkan bahwa hari-hari produktif 'yang hilang atau Dissabiliiy Adjusted Life Years (DALY's) sebesar 8,1% dari Global Burden of Disease, disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa. Angka ini lebih tinggi dari pada dampak yang disebabkan penyakit Tuberculosis(7,2%), Kanker(5,8%), Penyakit Jantung (4,4%) maupun Malaria (2,6%). Tingginya masalah tersebut menunjukkan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang besar dibandingkan dengan masalah kesehatan lainnya yang ada dimasyarakat.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 yang  dimaksud dengan  "Kesehatan" adalah: " Kesehatan  adalah keadaan sejahtera dari  badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis", maka  manusia  selalu dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). dari unsur "badan" (organobiologik), "jiwa" (psiko-edukatif)  dan  sosial” (sosio kultural), yang tidak  dititik  beratkan  pada “penyakit”  tetapi pada kualitas hidup yang terdiri dan "kesejahteraan"   dan “produktivitas sosial ekonomi”.


Menurut Undang-undang No 3 Tahun 1966 yang dimaksud dengan "Kesehatan Jiwa" adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu kedokteran sebagai unsur kesehatan, yang dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:
" Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain ". Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis (serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam kehidupan manusia dan dalam hubungannya dengan manusia lain.

Menurut UU No 18 Tahun 2014 Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang  secara  fisik,  mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan  sendiri,  dapat  mengatasi tekanan,  dapat  bekerja secara  produktif dan   mampu  memberikan kontribusi untuk komunitasnya, Jadi dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian integral dari kesehatan dan merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, mental dan sosial individu secara optimal, dan yang selaras dengan perkembangan orang lain.
Seseorang yang “sehat jiwa” mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Merasa senang terhadap dirinya serta
  • Mampu menghadapi situasi 
  • Mampu mengatasi kekecewaan dalam hidup 
  •  Puas dengan kehidupannya sehari-hari 
  • Mempunyai harga diri yang wajar 
  • Menilai dirinya secara realistis, tidak berlebihan dan tidak pula merendahkan
2. Merasa nyaman berhubungan dengan orang lain serta
  • Mampu mencintai orang lain 
  • Mempunyai hubungan pribadi yang tetap 
  • Dapat menghargai pendapat orang lain yang berbeda 
  •  Merasa bagian dari suatu kelompok 
  • Tidak "mengakali" orang lain dan juga tidak membiarkan orang lain "mengakali" dirinya
3. Mampu memenuhi tuntutan hidup serta
  • Menetapkan tujuan hidup yang realistis 
  • Mampu mengambil keputusan 
  • Mampu menerima tanggungjawab 
  • Mampu merancang masa depan 
  • Dapat menerima ide dan pengalaman baru 
  • Puas dengan pekerjaannya
Untuk mencapai jiwa yang sehat diperlukan usaha dan waktu untuk mengembangkan dan membinanya. Jiwa yang sehat dikembangkan sejak masa bayi hingga dewasa, dalam berbagai tahapan perkembangan. Pengaruh lingkungan terutama keluarga sangat penting dalam membina jiwa yang sehat.


UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN J IWA

0 comments:

Post a Comment