Monday, April 10, 2017

TIPS MENJERAT TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP




TIPS MENJERAT TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Kejahatan korporasi ditinjau dari bentuk subyek dan motifnya, akhirnya dapat dikategorikan dalam White Collar Crime dan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang bersifat organisatoris. Oleh karena itu dalam rangka membela hak masyarakat untuk penegakan hukum, maka terlebih dahulu harus dipahami tentang struktur korporasi, hak dan kewajiban serta pertanggungjawaban pidananya yang pada akan ditemukan solusi yuridisnya. Sebagai kejahatan organisatoris, kejahatan korporasi terutama di bidang lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak negatif yang demikian luas, baik yang menimpa perorangan maupun kolektif, bahkan masyarakat luas. Kerugian tidak hanya terbatas path materi somata, tetapi juga berdampak pada kerugian terhadap kesehatan, keselamatan jiwa, sosial maupun moral.



Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup merupakan kejahatan yang bersifat kompleks dan bermotif ekonomis. Hal ini berarti penggunaan sarana-sarana non penal (non hukum pidana) harus lebih diutamakan dalam penanggulangannya, sedangkan penggunaan sarana penal (hukum pidana) haruslah digunakan sebagai sarana terakhir. Jadi penerapan ketentuan pidana perlu memperhatikan asas subsidiaritas, artinya bahwa penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup barn dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum berupa pertanggungjawaban sanksi administratif dan/atau perdata oleh aparat yang berwenang, namun jika sanksi administratif dan/atau perdata itu tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi atau antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat pelanggaran sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif diluar pengadilan dalam bentuk musyawarah/perdamaian/negosiasi/mediasi, tetapi upaya tersebut juga tidak efektif maka barulah kegiatan penyidikan atau instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan.


Menjerat hukum terhadap pelaku tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup dengan  asas-asas hukum, terutama asas-asas hukum lingkungan kepidanaan., kemudian dari asas-asas tersebut dilakukan sistematika hukum, yaitu dengan melakukan penelitian peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis tertentu agar pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum terutarna yang terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup dapat teridentifikasi, dan pada taraf sinkronisasi hukum diteliti sejauhmana hukum positif yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lainnya, sehingga diharapkan dapat lebih mudah untuk menjawab permasalahan disekitar jeratan hukum terhadap pelaku tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup.



Realita menunjukan bahwa tingkat kesulitan dalam proses pembuktian kasus tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup itu terjadi karena sifat komprehensif integral dari hukum lingkungan yang membutuhkan pemahaman lintas disiplin ilmu serta semakin kompleksnya perkembangan pola kejahatan lingkungan hidup. Oleh karena itu untuk mengatasi persoalan tersebut diatas maka aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) tidak hanya harus bersikap tegas dalam menegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup, namun juga harus dibarengi dengan peningkatkan keprofesionalannya dalam melaksanakan setiap pekerjaannya

0 comments:

Post a Comment